Nilai Tukar Petani Kembali Naik 0,45 Persen

By Admin

Panen Petani (Ilustrasi)

nusakini.com - Nilai Tukar Petani (NTP) untuk September 2016 kembali mengalami kenaikan sebesar 0,45% dari bulan lalu. NTP pada September dari data Badan Pusat Statistik (BPS) tercatat sèbesar 102,02.

NTP merupakan salah satu indikator, bukan satu satunya, sebagai alat untuk melihat tingkat kemampuan atau daya beli petani. Tentunya terdapat hubungan antara daya beli dengan kesejahteraan petani. Biasanya, semakin tinggi daya beli petani mengartikan hidup petani lebih sejahtera.

Menurut Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementan Agung Hendriadi, kenaikan NTP ini dikarenakan Indeks Harga yang Diterima Petani (It) naik sebesar 0,73%, lebih besar dari kenaikan Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib) sebesar 0,28%.

Dari data BPS disebutkan, Provinsi Sumatera Utara mencatat kenaikan NTP tertinggi, yakni sebesar 1,50% dibandingkan kenaikan NTP provinsi lainnya.

"Sebaliknya, Provinsi Lampung tercatat mengalami penurunan terbesar, yakni 1,15% dibandingkan penurunan NTP provinsi lainnya," ujarnya.

Agung menambahkan, pada September 2016 terjadi inflasi pedesaan di Indonesia sebesar 0,32%. "Inflasi tersebut disebabkan oleh naiknya seluruh indeks kelompok konsumsi rumah tangga," jelasnya.

Sementara itu, menurut Agung, Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) nasional September 2016 sebesar 110,69. Angka tersebut naik 0,56 persen dibanding NTUP bulan sebelumnya.

NTUP merupakan rasio indeks harga yang diterima petani dari usaha pertanian dengan indeks harga yang dibayarkan mereka untuk pengeluaran usaha pertaniannya. Biasanya angka 100 menjadi acuan.

Jadi, baik NTP maupun NTUP lebih dari 100 mengartikan surplus, sama dengan 100 adalah impas. Sementara jika angka yang didapat kurang dari 100 berarti petani mengalami kerugian.(b/mk)